KPPN Bima Serahkan DIPA Tahun 2019 ke Masing-Masing Satker - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

KPPN Bima Serahkan DIPA Tahun 2019 ke Masing-Masing Satker

Kota Bima, KB.- Kamis (20/12/2018) pagi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera (KPPN) Bima, menyerahkan DIPA Tahun 2019 ke masing-masing satuan Kepala KPPN Bima, Saptudin menjelaskan, sesuai amanat konstitusi, setiap tahun pemerintah selaku pemegang kekuasaan eksekutif menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) beserta kebutuhan anggaran.

Kepala KPPN Bima, Sapruddin saat penyerahan DIPA  Tahun 2019
 ke masing-masing Satker
Tahun 2019, keseluruhan alokasi APBN sebesar Rp.2.461,1 Triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang dialokasikan dan menjadi menjadi kewenangan pembayaran oleh KPPN Bima sebesar Rp. 1.673.336.325.000.

Selanjutnya, melalui due process tertentu, ditetapkan dalam suatu Undang-Undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  APBN yang telah ditetapkan dengan UU selanjutnya dilaksanakan, ditatausahakan, dan dilaporkaan serta dipertanggungjawabkan dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara.

Hal itu diatur dalam paket UU Bidang Keuangan Negara yang meliputi UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Lanjut Saprudin, prosesi penyerahan DIPA Induk Tahun 2019 dari Bapak Presiden Republik Indonesia kepada para Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan para gubernur se-Indonesia, telah dilaksanakan di Istana Negara Jakarta pada tanggal 11 Desember 2018. Prosesi penyerahan DIPA Petikan 2019 tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat telah dilaksanakan oleh Gubernur NTB wakil pemerintah pusat di daerah kepada Para Kuasa Pengguna Anggaran  lingkup Provinsi NTB dan Para Bupati/Walikota se-Nusa Tenggara Barat pada tanggal 17 Desember 2018.

“Sesuai arahan pimpinan Kementerian Keuangan, DIPA Petikan harus segera disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dengan segera sebelum akhir tahun 2018,” tegasnya.

Dari keseluruhan Alokasi APBN Tahun 2019 sebesar Rp 2.461,1 Triliun, dana yang dialokasikan dan menjadi menjadi kewenangan pembayaran oleh KPPN Bima sebesar Rp. 1.673.336.325.000. Alokasi tersebut meliputi, belanja satuan kerja vertikal Kementerian Negara/Lembaga dan Tugas Pembantuan yang dikelola oleh OPD sebesar Rp.924.651.894.000. Belanja transfer dan dana desa sebesar Rp 748.684431.000,-.

“Alokasi tersebut meliputi, DAK Fisik sebesar Rp 492.270.766.000, Dana Desa sebesar Rp 256.413.665.000,” ujarnya.

Keseluruhan alokasi belanja pemerintah tersebut lanjut Saprudin, baik belanja yang dilakukan langsung oleh satuan kerja  Pemerintah Pusat maupun yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), merupakan satu kesatuan dalam satu tema kebijakan fiskal. Yaitu “APBN untuk Mendorong Investasi dan Daya Saing Melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia”.

Di tahun 2019 menurut Saprudin, mobilisasi pendapatan akan dilakukan secara realistis untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. Belanja Negara yang produktif akan diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan program perlindungan sosial dan penyelesaian pembangunan infrastruktur. Kemudian, reformasi birokrasi, serta penguatan desentralisasi fiskal. Efisiensi serta inovasi pembiayaan juga akan menjadi landasan dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam rangka pengelolaan anggaran 2019, Saprudin mengimbau para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dapat secara lebih dini mengambil langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran. Pertama, melaksanakan reviw atas DIPA dan rencana kegiatan. Atara lain, meneliti RKA-KL/DIPA pada awal tahun anggaran berupa kesesuaian dengan rencana kegiatan dan penggunaan kodefikasi pada DIPA yang akan mempengaruhi proses pencairan anggaran (kode kantor, kode lokas sumber dana).

Melakukan reviu DIPA secara periodik dan melakukan revisi DIPA apabila terdapat perubahan kebijakan pada K/L. Apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir, red) segera mempersiapkan dokumen untuk merevisi.

Kedua, meningkatkan Ketertiban penyampaian Data Suplier dan Data Kontrak. Yaitu, memastikan kebenaran dan kesesuain data suplier pada SPM dengan data suplier pada SPAN. Segera menandatangani kontrak pengadaan apabila telah ditetapkan pemenang lelang. Menyampaikan data kontrak kepada KPPN paling lambat lima hari kerja setelah kontrak/adendum ditandatangani.

“Terhadap kontrak yang terlambat diajukan, pendaftaran kontrak dapat diproses setelah memperoleh persetujuan dispensasi dari KPPN. Serta meningkatkan koordinasi antar pejabat perbendaharaan dalam meningkatkan ketertiban penyampaian data suplier dan data kontrak ke KPPN,” bebernya.

Ketiga, Memastikan Ketepatan Waktu penyelesaian tagihan, atara lain menyelesaikan dan tidak menunda proses pembayaran untuk pekerjaan ang telah selesai dan tagihan diselesaikan paling lambat 17 hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara.

Diakhir sambutannya Saprudin menurutkan, sehubungan dengan telah diberikannya sertifikat ISO 9001:2015 oleh pihak konsultan TUV Rheinland Indonesia bersama dengan selurh KPPN di Indonesia, Standar Mutu Manajemen (SMM) ISO ini sangat penting untuk terus menjaga pelayanan agar lebih baik lagi kedepan, sesuai standar nasional yang telah disepakati. Kemudian, menganugerahkan beberapa kategori untuk Satker.

Pertama, Satuan Kerja yang berkinerja baik dalam rangka pelaksanaan anggaran, rekonsiliasi dan LPJ Bendahara yang tepat waktu dan benar. Kedua, Kepada Desa di Kabupaten Bima dan Dompu yang pengelolaan dana desanya baik dan akuntabel, serta menjadi desa inspiratif dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

“Anugerah KPPN Award ini dinilai melalui sarana aplikasi yang berbasis online berupa OMSPAN, e_Rekon dan Sprint. Sehingga obyektifitas tetap terjaga, selamat kepada para satuan kerja peraih anugerah,” pungkas Saprudin. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.