Pelaku Sembunyikan Hasil Curat, Akhirnya Ketahuan Juga - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Pelaku Sembunyikan Hasil Curat, Akhirnya Ketahuan Juga

Mataram, KB.- Polres Mataram berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada hari Kamis tanggal 29 November 2018 lalu sekitar pukul 12.30 Wita. Pelaku berinisial RH (20) warga asal Kelurahan Kekalik Jaya Kecamatan Sekarbela Mataram.

Sedangkan korban Desi Lisviar Rizki (22) merupakan mahasiswa berasal dari Dusun Berare B Desa Berare Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa, dan korban tinggal kontrak di BTN Putri Anggrek Jalan Alamanda Blok B No. 38 Tanjung Karang Permal Kecamatan Sekarbela Mataram.

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Mataram, Iptu Wahit Joni Admajaya menerangkan awal kejadian tersebut pada tanggal 28 November 2018 lalu, pelaku RH modusnya datang ke tempat tinggal korban kemudian membuka pintu gerbang rumah kontrakan korban dan masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang.

"Awalnya pelaku RH datang ke TKP kemudian masuk ke dalam rumah kontrakan korban dan mengambil barang-barang milik korban," ujarnya, Senin (10/12/2018).

Selanjutnya, pihak Polres Mataram telah menerima laporan pada tanggal 29 November 2018, dan Atas insiden itu kemudian pihak berwajib melakukan pemeriksaan saksi-saksi dapat diduga sebagai pelaku. Pelaku saat itu sedang berada di kos-kosan.

"Tim Resmob 701 bersama Piket Reskrim melakukan upaya paksa terhadap terduga, pelaku yang sedang berada di rumah kos-kosan yang bertempat di Jalan Mulawarman Lingkungan Gerisak Ampenan Kota Mataram tanpa perlawanan akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ungkap Iptu Wahit Joni Admajaya.

Setelah proses penangkapan pelakupun di introgasi dan akhirnya pelaku juga mengakui atas perbuatan pencurian yang dilakukannya. Barang-barang hasil curian di TKP itu pelaku titipkan ke temannya yang kos di wilayah Perumnas Ampenan, teman pelaku berinisial SPD warga Kandai Dua Timur Desa Kandai II Kecamatan Woja Kababupaten Dompu.

“Pelaku RH menyembunyikan barang hasil curiannya di kos temannya berinisial SPD. Barang-barang milik korban berupa 1 unit laptop merek Toshiba Core i3 14 warna hitam, 1 unit Hendphone Iphone 6 merek Apple warna silver dan 1 unit Handphone Samsung lipat warna putih,” sebut Wahit Joni Admajaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit tas laptop merek Toshiba, 1 unit charger laptop merek Toshiba, 1 unit Laptop merek Toshiba Core i3 14, 1 unit Hendphone Iphone 6 merek Apple, 1 unit Handphone Samsung lipat, 1 unit sepeker Bluetooth merek Viva dan 1 unit power bank merek Infinity.

Atas kejadian tersebut korban Desi Lisviar Rizki mengalami kerugian sebesar Rp 7.500.000. Untuk sementara pelaku RH dan barang bukti diamankan di Polres Mataram, dan pelaku juga disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.