Kasus Pembayaran Gaji Sita Erni, Polisi Sudah Kantongi Calon Tersangka - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kasus Pembayaran Gaji Sita Erni, Polisi Sudah Kantongi Calon Tersangka

Kota Bima, KB.- Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran gaji ASN terpidana pencucian uang Sita Erni, mantan pejabat Dikpora Kota Bima memasuki babak baru. Setelah memeriksa mantan Walikota Bima, HM Qurais H. Abidin dan Sekda Kota Bima, Muhtar Landa, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bima Kota akhirnya mengantongi calon tersangka.

IPTU Akmal Novian Reza SIK.
Polisi belum membocorkan siapa calon tersangka kasus yang disebut-sebut merugikan keuangan negara Rp.165 juta itu. Tetapi gambaran awalnya, calon tersangka sudah pernah diperiksa saat kasus di tahap penyelidikan dan penyidikan. 

"Untuk calon tersangka sudah ada namun belum bisa kami sampaikan karna proses penyidikan masih berjalan," kata Kasatreskrim Polres Bima Kota, Iptu Akmal Novian Reza, Senin (14/01/2018) kemarin.

Perwira dua balok itu tidak ingin terburu-buru menyebut identitas calon tersangka. Bila semua kebutuhan penetapan sudah lengkap, dia berjanji akan menyampaikan kepada publik.

"Nanti pada saatnya setelah kami lakukan penetapan tersangka akan kami sampaikan perkembangannya ke rekan-rekan media," janjinya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Termasuk mantan Walikota Bima (HM Qurais). Dia diperiksa untuk kebutuhan penyidikan, karena dianggap mengetahui proses pembayaran gaji Sita Erni yang berstatus sebagai terpida kasus pencucian uang. 

"Mantan walikota juga sudah kami periksa," terang dia.

Selain Qurais, polisi telah memeriksa juga Sekda Muhtar Landa. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Diketahui, Sita Erni masih menerima gaji dari 2015 hingga 2017. Mantan Kabid Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) itu terlibat kasus pencucian uang. Kasusnya ditangani Polda Jogjakarta tahun 2013.

Setelah bergulir di pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, dia dinyatakan bersalah dan dihukum selama 8 tahun penjara, pada 2015 silam. Meski telah berkekuatan hukum tetap, SE diketahui masih menerima gaji hingga tahun 2017.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 20014 tentang ASN, setiap pegawai negeri yang terlibat tindak pidana, bisa diberhentikan sementara. Atau, di beberapa kasus, yang bersangkutan harus dipecat dengan tidak hormat.

Akmal menambahkan, penyidik juga sudah menyita dokumen atau surat dari instansi terkait. Meski tidak menyebut detail dokumen-dokumen itu, dia memastikan semua yang disita berhubungan dengan perkara yang disidik. 

"Dalam waktu dekat, penyidik akan minta keterangan ahli dan perhitungan kerugian negara ke BPKP perwakilan NTB," tandas dia. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.