Setahun Diincar Polisi, Residivis Bandar Sabu Asal Tente Diamankan
Kota Bima, KB.- Satuan Narkoba Polres Bima dibawah Komando Kasat Narkoba, Ipda Sudarto, berhasil mengamankan AP (26), yang diduga bandar narkoba asal Tente Kecamatan Woha. Penangkapan berawal dari laporan warga setempat. Petugas akhirnya investigasi kebenerannya.
Kasat Narkoba, Ipda Sudarto, mengatakan, proses penangkapan itu berdasarkan pendalaman kasus selama kurang lebih satu bulan. Akhirnya, dilakukan penangkapan paksa, pada Kamis (03/01/2019) yang berlokasi di rumah tersangka di Dusun Kananga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, sekitar Pukul. 21.30 Wita.
"Tersangka tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan di rumahnya. Dan tersangka diketahui sudah berkeluarga,"kata laki-laki yang baru saja naik jadi Kasat Narkoba, Juma'at (04/01/2019).
Tersangka berhasil diamankan dengan Barang Bukti (BB) Dua Poket yang diduga narkoba jenis Sabu, 1 buah botol, 3 buah sedotan sebagai alat penghisap sabu-sabu (Bonk), 3 unit hanphone dan 1 paket isolasi. BB diduga sabu tersebut, dua poket dibawah bantal dan satu poket di luar yang dibuang melalui fentilasi. "Semua barang tersebut sudah diakui AP, bahwa BB itu merupakan milik dirinya," jelas Ipda Sudarto.
Saat ini kata dia, pihaknya sedang mendalami kasus dan melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut. Tersangka diketahui sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. "Maka dikatakan residivis. Kami mengincar tersangka kurang lebih satu tahun. Dan tersangka ini, cukup licin juga lihai dalam melakukan transaksi narkoba,"kutipnya.
Tersangka, mulai menggunakan barang haram tersebut sejak 2014 lalu. Sedangkan Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. "Dengan masa hukuman Minimal 6 tahun dan Maksimal 20 tahun,"tutupnya. (KB-07)
Tidak ada komentar