Mantan Kasat Pol PP Kabupaten Bima Divonis 2 Tahun Penjara - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Mantan Kasat Pol PP Kabupaten Bima Divonis 2 Tahun Penjara

Mataram, KB.- Mantan Kasat Pol PP Kabupaten Bima, Iskandar menumpahkan air mata di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (26/02/2019). Dia menangis dan berteriak setelah mendengar hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara. 

Iskandar dan Penasehat Hukumnya usai pembacaan Putusan oleh Hakim.
Selain dihukum dua tahun, Iskandar juga dibebani membayar denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 120 juta. 

”Ya Allah, saya tidak pernah berbuat itu (korupsi,red),” katanya sambil menangis. 

Air matanya tak bisa berhenti. Sesekali dia mengusap air mata yang terus membasahi pipinya. Iskandar terlihat merasa kecewa dengan putusan yang dinilainya terlalu berat. Ketika hakim menanyakan apakah banding atau menerima putusan, terdakwa tampak sulit menjawabnya. Melihat kondisi terdakwa, penasihat hukumnya Abdul Salam terpaksa mewakilinya. 

”Kami akan pikir-pikir dulu,” kata Salam. 

Setelah sidang, Salam menilai putusan terhadap terdakwa tidak mencerminkan keadilan. Hakim juga tidak mempertimbangkan pembelaan terdakwa. Dia juga menyoroti fakta persidangan, yang menyebut kliennya menikmati dana taktis Rp 20 juta, selama lima bulan menjabat Kasatpol PP Bima, dari Januari hingga Mei 2014. 

Menurutnya, kliennya tidak pernah menikmati uang sepeser pun. Fakta pemberian uang Rp 20 juta muncul dari keterangan Kadrin dan Samsul Bahri. ”Kami hargai putusan itu. Apakah banding nantinya, kami masih punya waktu 14 hari,” jelasnya. 

Dalam uraian putusan yang dibacakan bergantian Ketua Majelis Hakim Suradi didampingi Hakim Anggota Fathurrauzi dan Abadi, Iskandar tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas sejumlah kegiatan fiktif dan mark up anggaran Satpol PP pada 2014. Karena anggaran cair di masa Edi Darmawan (mantan Kasatpol PP setelah Iskandar), yang lebih dulu divonis. 

Kendati tidak terlibat dalam kegiatan fiktif dan mark up, hakim melihat berdasarkan catatan bendahara yang dijabat Samsul Bahri, Iskandar pernah meminta uang Rp 20 juta dengan dalih dana taktis. Iskandar sendiri membantah telah menerima dan memakan uang seperti yang tertuang dalam putusan hakim. ”Haram kalau benar saya menerima uang itu. Berani saya mati sekarang,” kata Iskandar saat berjalan menuju mobil tahanan. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.