Ini Klarifikasi Dikes Soal Pengadaan Obat Rp. 3.6 Miliar - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Ini Klarifikasi Dikes Soal Pengadaan Obat Rp. 3.6 Miliar

Bima, KB.- Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima, menggelar klarifikasi terkait dugaan korupsi  pengadaan obat-obatan tahun 2018 lalu, sebesar Rp. 3,6 Miliar. Klarifikasi tersebut berlangsung di ruang rapat kepala dinas di hadapan sejumlah wartawan, Jum'at (08/03/2019).

Pihak Dinas saat melakukan Klarifikasi.
Klarifikasi dipimpin langsung Dr. Ganis Selaku Kepala Dinas, yang didampingi Sekertaris Dinas Sufaidin S.Sos, Juraidah S.Si, APT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Rifaid, M.Ap.

Melalui PPK, Juraidah, mengatakan, pengadaan obat senilai Rp. 3,6 Milyar tersebut sudah memenuhi prosedur. Yakni, tidak ada pelanggaran karena dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang ditunjuk Kadikes, saya bertangung jawab penuh dalam pengadaan obat-obatan dan Bahan medis habis pakai itu. Tidak ada Pengadaan sepihak karena sesuai tupoksi masing-masing dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018," kata Juraidah.

Baca Juga : Maman Sorot Temuan BPK Soal Pengadaan Obat di Dikes

Lanjutnya, Pengadaan Obat dilaksanakan secara E-Katalog atau biasa dikenal dengan Sistem informasi Elektronik yang memuat Daftar, Jenis, Spesifikasi teknis dan harga barang.  Dikes menggunakan E-Purchasing atau tata cara pembelian barang dan jasa melalui sistem Katalog Elektronik.

”Tidak akan ada yang bisa dimanipulasi semua serba transparan," singkatnya.

Proses pengadaan obat-obatan tersebut, ada Tim PHO yang terdiri dari Pejabat dari Dikes, Bapedda dan Bagian AP. Setiap barang yang datang itu diperiksa oleh Tim PHO baru bisa dibayarkan ke pihak penyedia barang.

Barang-barang yang sudah diperiksa itu, PPK akan menyerahkan kepada kepala dinas. Setelah itu, Kadis menyerahkan kepada Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK).

"Kita sudah melalui tahap-tahap itu. Tapi, saat kami serahkan barang-barang itu IFK menolaknya. Dan kalau pun ditanya kenapa ia tolak, mungkin bisa tanyakan langsung ke kepala IFK," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Dr.  Ganis, mengungkapkan, terkait itu. Dalam pengadaan obat tersebut, sudah memenuhi unsur prosedural.

“Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) seperti Jarum Suntik dan Infus itu tidak ada dalam perencanaan, tetapi hal itukan menjadi kebutuhan dasar masyarakat, jadi saya tambahkan itu, karena yang seperti itu juga harus ada dan tidak boleh kosong," katanya.

Ia menjelaskan, soal pendistribusian obat yang dilakukan langsung pihak dinas itu, karena untuk menghindari kelangkaan obat di setiap Puskesmas se-Kabupaten Bima. Terlebih kata dia, Kepala IFK yang diperintahnya untuk menerima barang tersebut, enggan menampung barang atau obat itu, yakni untuk disalurkan oleh IFK sendiri.

"Puskesmas terus meminta obat, maka saya selaku kepala dinas mengambil inisiatif untuk memberikannya, karena ini merupakan kebutuhan penting masyarakat. Kepala IFK setelah diperintahkan untuk mendistribusikan obat itu, tidak mau menerima. Sedangkan IFK ini Eselon IV dan kedudukanya sama seperti 21 Puskesmas diseluruh Kabupaten Bima. Dan Dinas tidak mau terjadinya kelangkaan obat," terangnya.

Terkait desakkan dewan melalui Ketua Komisi IV, yakni BPK harus melakukan audit khusus mengenai alokasi anggaran Rp. 3,6 Milyar tersebut, ia menanggapi tanpa ragu.

"Ya silahkan saja, itu akan jauh lebih baik. Dan kalaupun ada temuan BPK yang dimaksud, silahkan bawakan ke kami dan kami semua siap untuk mempertanggungjawabkan itu. Untuk diketahui, anggaran Rp. 3,6 Milyar tersebut yang terserap hanya Rp. 3,4 Miliyar," pungkasnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.