Diduga Miliki Sabu-Sabu, 5 Remaja Ini Diamankan - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Diduga Miliki Sabu-Sabu, 5 Remaja Ini Diamankan

Kota Bima, KB.- Diduga memiliki, meyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu. Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, berhasil mengamankan 5 laki-laki terduga pelaku, Minggu (26/05/2019).

Tugas penangkapan terhadap terduga pelaku, berdasarkan surat penugasan. Dengan surat perintah tugas, Nomor. SP.Gas/22/V/HUK.6.6/2019/SatResnarkoba. 

Selain surat penugasan, pun sesuai perintah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan 

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lokasi penangkapan, di Rt.02/Rw.01 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Adapun identitas 5 terduga diantaranya, M. Ali (42), seorang Supir,  Rt.02 Rw.01 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. M. Yaman (22), Wiraswasta, Rt.02 Rw.01 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Darfin (23), seorang Buruh, Rt.02 Rw.01 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Ariyansyah (20), Wiraswasta, Rt.02 Rw.01 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan Adi Saputra (22), Wiraswasta, Rt.02 Rw.08 Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya, 1 bungkus Rokok Surya 12, didalamnya berisi 1 plastik Klip yang berisi 9 Poket Shabu dengan netto 0,37 gram. 1 plastik Klip yang berisi 7 Poket Shabu dengan netto 0,43 gram dan 1 plastik Klip yang berisi 1 Poket Shabu dengan netto 0,04 gram.  Juga terdapat 2 buah Tabung Kaca dan 2 plastik klip yang berisi sisa Sabu dengan netto 0,02 gram. 

Selain sederet BB berupa barang haram tersebut, terdapat juga 1 buah ATM BNI, 2 plastik klip bening, 7 buah HP, 1 buah Dompet, 1 buah Senapan Angin dan Uang Tunai Rp. 817.000. 

"Adapun total berat netto BB shabu adalah 0,86 gram," kata Kapolres melalui Humas Polres Bima Kota, Iptu Hasnun.

Saksi Umum penangkapan, Ismail H. M. Saleh, (69), Wiraswasta, Rt.02 Rw.01 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Ia menceritakan kronoloagis penangkapan, yakni berawal dari informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika. Selanjutnya KaTeam Opsnal Bripka Taufarrahman beserta Anggota yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba, Ipda Budi Rohadi langsung menuju sekitar Tkp dan langsung melakukan pemantauan sekitar Tkp. 

"Selanjutnya setelah mendapat informasi bahwa terduga berada di depan kos-kosan tkp, kemudian Team langsung melakukan penggerebekan yg pada saat itu Terduga sedang duduk bersama 4 rekan lainnya," bebernya.

Selanjutnya, sebelum melakukan penggeledahan, Team memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan, dan benar ditemukan barang bukti berupa sabu di kotak rokok yang disimpan di saku celana oleh terduga.

"Para terduga dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.