Pelaksana Proyek Masjid Terapung dan Taman Amahami Kembalikan Kerugian Negara - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Pelaksana Proyek Masjid Terapung dan Taman Amahami Kembalikan Kerugian Negara

Kota Bima, KB.- Sampai saat ini pihak Kejati NTB masih melakukan proses penyidikan terhadap 4 Mega Proyek di Kota Bima, termasuk 2 diantaranya pengerjaan Masjid Terapung Rp 12 Miliar lebih dan Taman Amahami dengan anggaran Rp 8 Miliar.

Ternyata saat ini telah ada pengembalian anggaran yang dianggap merugikan negara dari perusahaan pelaksana proyek untuk Taman Amahami dan Masjid Terapung. Dana pengembalian tersebut telah diterima oleh Pemerintah Kota Bima, melalui bukti Surat Tanda Setoran (STS) yang telah ditandatangani oleh pejabat Dinas PU dan PR Kota Bima.

Dalam bukti STS tersebut tertulis  nilai Rp 65 juta lebih melalui Bank NTB Cabang Bima, dengan rincian pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pembangunan Masjid Amahami (Terapung) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun anggaran 2017 oleh PT Mayalia.

Kemudian STS pengerjaan Taman Amahami tertulis pengembalian Rp 107 juta lebih, melalui bank NTB Syariah dengan rincian pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan penataan Amahami (Lanjutan) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun anggaran 2018 oleh PT Cirimai Giri Abadi.

Kepala BPPKAD Kota Bima, Drs. Zainuddin yang dimintai konfirmasi mengakui memang ada pengembalian, melalui bukti STS dari Dinas terkait. Tapi saat ini masih dalam bentuk Draft LHP BPK NTB, belum menjadi keputusan final. Berdasarkan jadwal, rencananya finalisasi LHP BPK itu jatuh pada tanggal 23 Mei mendatang.

“Ada pengembalian, itu saja. Selanjutnya no komen” ujarnya, Senin (06/05/2019). (KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.