Disperindag Sosialisasikan Kemudahan dan Pentingnya Izin IKM - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Disperindag Sosialisasikan Kemudahan dan Pentingnya Izin IKM

Bima, KB.- Tanggal 25 Juni 2019 kemarin, dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Bima melaksanakan kegiatan sosialisasi perizinan Industri Kecil Menengah (IKM) pada kegaitan fasilitasi kemudahan izin IKM di dinas Perindag Kabupaten Bima tahun 2019.

"Kegiatan sosialisasi dilaksnakan  di aula kantor Camat Bolo dengan peserta 40 orang diantaranya 20 orang  dari Kecamatan Madapangga dan 20 orang dari Kecamatan Bolo," jelas Juraidin,  ST.M.Si Kabid Perindustrian dinas Perindag Kabupaten Bima. 

Menurutnya, yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut yakni kabid pelayanan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan materi tentang sistem perizinan berusaha secara online (online single submision). "Untuk saat ini ada 72 izin yang ditangani oleh DPMPTSP,"sebutnya.

Kemudian Camat Bolo dengan materi prosedur perizinan yang menjadi kewenangan camat yang diperuntukan untuk usaha mikro yaitu untuk usaha yang modal usahanya kurang dari 50  juta dan omsetnya kurang dari 300 juta/tahun.

Narasumber selanjutnya dari dinas Perindag  yang menyampaikan materi tentang program kerja dinas perindag  khususnya untuk sektor industri antara lain, hibah bantuan mesin peralatan, pelatihan bagi IKM,  percepatan pencapaian konsumsi garam beryodium,  fasilitasi bagi IKM untuk sertifikat merk,  halal,  PIRT,  dan SNI, promosi dan pengembangan DEKRANASDA,  pembinaaan dan pengemangan sektor IKAHH dan ILMEA.

"Tujuan kegiatan sosialisasi dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman pelaku IKM berkaitan dengan perizinan,  meningkatkan kesadaran masyarakat  berkaitan ketaatan terhadap peraturan dan legalitas usaha karena dengan adanya izin yang dimiliki oleh pelaku usaha memiliki manfaat, diantaranya Sebagai sarana perlindungan usaha,  menunjang perkembangan usaha,  mendapatkan bantuan dan kredit dari lembaga pembiayaan,  sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha dan membangun kepercayaan publik,"jelasnya.  (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.