Edy Muhlis Gerah, Bupati Bima Masih 'Pelihara' ASN Eks Napi - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Edy Muhlis Gerah, Bupati Bima Masih 'Pelihara' ASN Eks Napi

Bima, KB.- Lembaga Legislatif Pemerintah Kabupaten Bima, kembali menyoroti kebijakan Bupati setempat. Pasalnya, masih banyak ASN Eks Napi di lingkup pemerintah yang masih menduduki kursi jabatan strategis.

Edy Muhlis, S. Sos
Sudah diingatkan dan diperintahkan secara tegas kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Indonesia, termasuk Bupati Bima. Bahwa para pejabat yang tersangkut dan sudah ada putusan inkrah, harus diberhentikan dan bahkan harus dipecat.

"Yang sudah inckrah putusannya, itu tegas pernyataan Cahyo Kumolo harus dipecat," kata Edy Muhlis, Senin (15/07/2019).

Lanjutnya, bahkan dirinya telah mengutip pernyataan Mendagri dari berbagai media. Bahwa, semua ASN Eks Napi harus dipecat. 

"Dan saya sudah mengutip pernyataan dia dari berbagi media cetak, elektronik dan tv, Cahyo Kumolo menegaskan agar dipecat," ujarnya.

"Oleh sebab itu, saya juga berharap pada bupati untuk taat terhadap perintah UU tersebut, juga peringatan dari Cahyo Kumolo selaku Mendagri yang mewakili pemerintah pusat," tegasnya.

"Ada sejumlah orang, yang hari ini bupati harus mencabut haknya sebagai ASN. Yang pertama Lukman selaku Sekretaris Dikpora itu harus dipecat haknya sebagai ASN, bukan dicopot. Kemudian Andi Sirajudin," bebernya.

Bupati harus konsisten dan taat terhadap perintah perundang-undangan. Kalau sudah inckrah putusannya, lalu bupati tidak melaksanakan perintah UU. Berarti bupati, tidak mau mendengarkan perintah Mendagri sebagai bagian yang melahirkan UU tersebut.

"Dan bupati adalah bagian dari yang menjalankan perintah atasan ataupun UU tersebut," sebutnya.

Selain itu, ada beberapa pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Bima lainnya. Saat ini sedang menjalani proses hukum dan mestinya harus ditindaklanjuti.

"Kemudian ada juga saat ini pejabat yang sedang berada pada proses hukum. Salah satu misalnya, H. Taufik, Eks Kepala BPD. Itu harus segera diberikan penindakan. dan masih ada juga pejabat lainnya," tutupnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.