Kejaksaan dan Pemkot Bima Bahas Pendampingan Hukum Penggunaan Anggaran Covid-19 - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kejaksaan dan Pemkot Bima Bahas Pendampingan Hukum Penggunaan Anggaran Covid-19

Kota Bima, KB.- Pemerintah Kota Bima Bersaama Kejaksaan Negeri Bima, Pada hari Rabu (13/05/2020)  bertempat di ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Bima Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima mengadakan Rapat Pembahasan Pendampingan Hukum Pada Penggunaan Anggaran Covid-19. 

Rapat yang dihadiri Kepala Inspektorat Kota Bima Drs. Muhaimin,  Kepala Bappeda Kota Bima, Drs H. Fahrurronji, Kepala BPPKAD Kota Bima Drs. Zainuddin, Kepala Kejaksaan Negeri Bima Suroto, SH., MH, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima M.Ikhwanul Fiaturrahman, SH, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bima Raka Buntasing. P, SH.,MHLi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima Ronal Thomas Mendrofa, SH, dan Kasi Barang Bukti (BB) Kejaksaan Negeri Bima Nurbadi Yunarko, SH, MH, itu menidaklanjuti MOU yang ditandatangi kedua belah pihak beberapa hari yang lalu terkait penggunaan anggaran Covid 19.

Kepala Inspektorat Drs. Muhaimin Kota Bima menyampaikan,  bahwa Pengawasan dilakukan oleh aparat penegak hukum dan APIP serta kegiatan penggunaan Anggaran Covid 19 dilakukan pendampingan hukum oleh JPN Kejaksaan Negeri Bima.

Kemudian Kepala Bappeda Kota Bima Drs H. Fahrurronji menjelaskan bahwa Bappeda telah selesaikan RAB Covid-19 Pemerintah Kota Bima sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh meliar).
 "Semoga anggaran Covid-19 efektifitas dan efisien. Anggaran itu kita Pangkas habis belanja masing-masing OPD yang dipotong sampai 50%, dan sudah ada pencairan untuk digunakan pembagian masker dan lain-lain, Tahap I bagi Kelurahan dan Kecematan di Kota Bima," jelasnya.
" Anggaran Rp.30.000.000,- (tiga puluh meliar) itu tidak hanya untuk Covid-19 saja,  tapi juga untuk DBD, Malaria, Rabies dan lain-lain. 

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bima Raka Buntasing. P, SH.,MHLi berhapar agar pemerintah Kota Bima selalu berkoordinasi setiap saat dengan Kejaksaan Negeri Bima. "Kejaksaan Negeri Bima siap menerima laporan resmi dengan mengunakan media Whatsapp,"sebutnya. 

Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, M.Ikhwanul Fiaturrahman, SH  mengharapkan adanya laporan pengunaan dari anggaran harus setiap dua minggu sekali yaitu pada minggu kedua dan keempat pada setiap bulannya.

"Bahwa setiap kegiatan yang berhubungan dengan anggaran Covid-19 kami harus dilibatkan,"tukasnya.

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Bima Suroto, SH.MH mengajak semua pihak untuk menciptakan kerja sama yang baik dalam penanganan Anggaran Covid-19. Bahwa banyak juga dari masyarakat yang menyumbang secara pribadi untuk penanganan Covid-19.(KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.