Pemberhentian Sekdes Lewintana Tanpa Rekomendasi Camat - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Pemberhentian Sekdes Lewintana Tanpa Rekomendasi Camat

Bima, KB.- Pemberhentian Sekretaris Desa Lewintana, Ardiansyah, S.Pd, diduga cacat hukum, walau secara UU Kades memiliki kewenangan atas hal itu.  Pasalnya, SK yang dikeluarkan kepala desa setempat tanpa ada rekomendasi Camat Soromandi.

Camat Soromandi, Zulkifli, SH, MH, mengungkapkan, berkali-kali kades menemuinya, meminta untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Sekdes dimaksud. Namun, sebagai Magister Hukum ia tak ingin terkecoh dalam mengambil tindakan.

"Saya tidak mengeluarkan rekomendasi pemberhentian," kata Zulkifli, saat dijumpai di Serasuba, Kamis (28/05/2020).

Dijelaskannya, SK pemberhentian tersebut dikeluarkan tanpa rekomendasi camat. Sebab, dirinya hanya mengeluarkan surat tanggapan sebagai Camat Soromandi.

"Saya hanya mengeluarkan surat tanggapan saya sebagai camat saja, bukan rekomendasi pemberhentian," terangnya.

Dikatakannya, ia sempat mengarahkan proses penyelesaian diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, jika cara itu tidak dapat ditempuh, maka akan dicarikan upaya lain.

"Apabila cara kekeluargaan tidak bisa, kita upayakan cara lain, bukan berarti saya merestui atau merekomendasikan pemberhentian," gambarnya.

Menurutnya, SK pemberhentian itu dapat diajukan proses ke PTUN untuk melakukan banding administrasi.

"Itu bisa digugat di PTUN," tutupnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.