Dua DPO Kasus Pencurian Ditangkap Polisi - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Dua DPO Kasus Pencurian Ditangkap Polisi

Kota Bima, NTB (14/9) – Tim Puma Polres Bima Kota menangkap dua pelaku pencurian yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (13/9/2021). Keduanya pelaku, sebelumnya terlibat dalam kasus pembongkaran bengkel.

Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, mereka diamankan di Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Keduanya adalah IWA (16) dan ALA (16) alias Bondan dan masih berstatus pelajar. 


"Bersama pelaku diamankan barang bukti satu unit motor, satu kompresor listrik warna kuning, sembilan botol oli mesin, tiga sperpat motor, dua pasang sok, dua karbu, serta cas aki listrik," ujarnya.

Dijelaskannya, sebelumnya Tim Puma mengamankan pelaku lainnya, FER alias Engko. Pengakuan FER aksi pencurian dilakukannya bersama rekannya IWA dan ALA, sehingga diterbitkan surat DPO.

Kasat Reskim IPTU M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, memerintahkan anggota PUMA untuk menangkap kedua pelaku tersebut. Keberadaan pelaku pun akhirnya diketahui dan ditangkap Senin (13/9). 

"Keduanya saat itu berada di ladang bawang di ujung kampung Desa Lambu," sebutnya.

Pelaku pun berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti dan motor yang digunakan saat beraksi. Kedua pelaku pun mengakui semua perbuatannya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.