31 Bulan Tak Digaji, 52 Pegawai PDAM Bima Justeru Dipecat Tanpa Pesangon
Bima, KB.- Setelah bekerja puluhan tahun dan tak digaji selama 31 bulan, sebanyak 52 pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa diberikan pesangon.
Pemberhentian kerja puluhan pegawai perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima itu berdasarkan surat keputusan (SK) Direktur Utama PDAM Bima, H. Hairuddin ST, MT dengan nomor 051/KPTS/PDAM-BM/X/2021 tentang PHK.
Foto sejumlah pegawai PDAM yang kena PHK saat datang ke kantor PWI Bima. |
Seorang pegawai PDAM Bima yang kena PHK, Agus Hendro mengaku dirinya sudah bekerja selama 28 tahun di PDAM Bima, hingga tidak diberikan gaji berbulan-bulan oleh perusahaan.
“Namun tiba-tiba mendapat SK PHK, tanpa ada surat pemberitahuan atau peringatan sebelumnya,” katanya, didampingi belasan pegawai lainnya saat mendatangi kantor PWI Bima, Jum’at (22/10/2021) malam.
Meski demikian, Agus yang menjabat Kabag Umum PDAM Bima ini mengaku tidak mempersoalkan soal PHK. Hanya saja pihak perusahaan harus memberikan pesangon berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Saya bersama pegawai lainnya tidak masalah di PHK. Tapi hak-hak kami juga harus diberikan, minimal ada pesangon,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan eks Kabag Produksi PDAM Bima, Subhan. Ia tidak menyangka Direktur Utama PDAM Bima langsung mengeluarkan SK PHK tanpa memberikan surat peringatan.
“Tidak menyangka saja, kami langsung diberikan SK PHK tanpa ada surat peringatan. Kami juga tidak tahu masalah dan alasan sampai di PHK,” ujarnya.
Subhan mengatakan, seharusnya dalam SK PHK yang diberikan ke pegawai masing-masing tersebut dijelaskan juga masalah dan alasannya hingga memberikan pesangon.
“Tapi ini tidak ada sama sekali. Begitupun saat kami dimutasi hanya menerima pesan whatsapp dari Direktur Utama,” katanya.
Mewakili puluhan pegawai lainnya, Ia berharap ada solusi dari Pemerintah Daerah dan DPRD. Jika tidak ada, puluhan pegawai yang terkena PHK mengancam akan melakukan tindakan yang menurut mereka benar.
“Senin pekan depan, kami juga akan mempertanyakan SK PHK ini ke Direktur PDAM Bima. Jika tidak ada solusi atau tak ditanggapi maka dipastikan kantor PDAM akan kami segel,” katanya.
Terpisah, Direktur Utama PDAM Bima, H. Hairuddin ST, MT mengakui telah mengeluarkan SK PHK terhadap puluhan pegawai. Kata dia, langkah itu sudah berdasarkan aturan dan dokumen yang ada.
“Langkah PHK ini bukan tiba saat tiba akal. Tapi sudah cukup lama prosesnya yang didukung dengan aturan dan dokumen yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, puluhan pegawai yang terkena PHK itu mulai dari Kabag, Kasi hingga staf. Mereka sejak bulan April hingga Oktober 2021 tidak masuk kerja dan menyembunyikan data serta dokumen perusahaan.
“Kami terus berupaya memperjuangkan gaji mereka. Tapi mereka tidak masuk kerja dan menyerang saya dengan alasan minta dibayar gaji,” pungkasnya. (KB-07)
Tidak ada komentar