Korupsi ADD, Kades Waduruka Bersama Sekretaris dan Bendahara Desa Ditetapkan Tersangka
Kota Bima, KB.- Setelah melewati serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim, Polres Bima-Kota, menetapkan tiga tersangka dugaan Korupsi dana ADD Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Ketiga tersangka, yaitu inisial RML selaku Kepala Desa, AY selaku Sekertaris Desa dan SFD selaku Bendahara Desa.
Ketiganya diduga terlibat dalam Kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan APBDes yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD), Dana Desa dari APBN (DDA) Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD) dan Pendapatan Asli Desa (BDPRD), pada Desa Waduruka Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima tahun 2017-2018.
Dari serangkaian proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta adanya mensrea, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, sehingga penyidik menetapkan 3 perangkat Desa sebagai tersangka.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, saat konferensi pers, Jum’at (28/1) mengatakan, atas perbuatan ketiga orang tersangka, didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 552.459.737,05.
" jumlah tersebut sesuai dengan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB,”jelas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP dan Kanit Tipikor Aipda Dwi Isnanto, Jumaat (28/01/2022).
Modus operandi para tersangka, jelas Kapolres, tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).
Ketiga tersangka didapatkan bukti membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang Negara.”Dalam proses penyidikan kasus ini uang negara yang berhasil di selamatkan oleh Penyidik sebesar 26.7 juta rupiah,”sebutnya.
Uang yang berhasil diselamatkan tersebut adalah uang Negara yang telah dicairkan namun tidak dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan kegiatan pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).
Para tersangka, juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang Negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya. (KB-07)
Tidak ada komentar