Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Identifikasi Dini Potensi Kerawanan
Bima, KB.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah mulai mengidentifikasi lebih dini tentang potensi kerawanan pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan serentak 2024 mendatang. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dini dalam menekan tingkat kerawanan pada Pemilu dan Pemilihan serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH. (Foto/ist) |
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, S.H., menjelaskan, berdasarkan hasil rapat koordinasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Provinsi NTB pada 25 Maret 2022 lalu, teridentifikasi terdapat beberapa persoalan yang patut diduga bisa menjadi isu kerawanan dalam menjelang memasuki tahapan Pemilu 2024
“Menjelang memasuki tahapan ini, kami sudah mengidentifikasi beberapa persoalan yang menjadi isu kerawanan, yakni menyangkut pada saat proses pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik,” ungkapnya.
Dikatakannya, berdasarkan hasil pengawasan sebelumnya, pada proses pendaftaran verifikasi Parpol acapkali ditemukan masalah keanggotaan ganda, manipulasi domisili, kantor partai politik, keterpenuhan kuota keterwakilan perempuan, keabsahan identitas anggota partai politik dan transparansi serta akses pengawasan terhadap Sipol.
Atas dasar itu, Bawaslu kabupaten Bima mengingatkan lebih dini kepada calon peserta pemilu atau calon Parpol untuk menyiapkan diri secara matang. Sehingga beberapa hal yang menjadi temuan Bawaslu sebelumnya tidak akan terulang lagi pada Pemilu mendatang.
Sebab, kata dia, persoalan pendaftaran verifikasi Parpol tidak hanya sebatas pemenuhan prosedur administrasi, sehingga proses verifikasi Parpol hanya berkas di atas kertas saja. Namun, harus rill adanya dan mampu dibuktikan atau dipertanggungjawabkan.
"Karena itulah perlunya deteksi dini soal kerawanan atau hal-hal yang tidak diinginkan ini," tuturnya.
Sementara itu, terkait isu pemetaan daerah pemilihan, secara umum ada beberapa hal yang menjadi isu krusial. Antara lain, tidak tercatatnya pemilih (pendatang) dalam kabupaten/kota tertentu, sehingga proporsionalitas Dapil tidak optimal karena tidak terupdatenya data kependudukan di lapangan dan presentasi keterwakilan alokasi kursi di kabupaten/kota masih terindikasi adanya ketimpangan unsur pemerataan. Karena itu, pihak Bawaslu berharap agar KPU dapat memberikan asas keadilan terhadap keterwakilan pada proses pencalonan DPRD di setiap wilayah atau kecamatan. "Semoga pada pemilu serentak yang akan datang ini akan terlaksana dengan baik dan sesuai harapan," tutupnya. (KB-07)
Tidak ada komentar