Alasan Tidak Ada Bukti Tertulis, Dua Oknum ASN Pemilik Sabu 0,06 Gram di Kota Bima Tak Bisa Diproses - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Alasan Tidak Ada Bukti Tertulis, Dua Oknum ASN Pemilik Sabu 0,06 Gram di Kota Bima Tak Bisa Diproses

Kota Bima, KB.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), A. Wahid, mengaku tidak dapat memproses terkait dua oknum ASN yang tersandung kasus narkoba beberapa hari lalu. Diketahui, kedua oknum tersebut diamankan bersama barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 0,06 Gram. 

Kepala Bkpsdm Kota Bima, A. Wahid. 

Wahid mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, kedua oknum tersebut sudah kembali aktif masuk kantor. "Berdasarkan informasi dari kadisnya, yang bersangkutan sudah keluar dan kembali masuk kantor," ujarnya Jumaat (08/04/2022).

Dikatakannya, karena tidak ada bukti penahanan terhadap kedua oknum ASN yang ditangkap polisi tersebut, pihak tidak dapat memproses yang bersangkutan. Walau pada saat ditangkap, kedua oknum tersebut diamankan bersama barang bukti sabu-sabu miliknya. 

"Karena tidak ada bukti penahanannya kita enggak bisa tindak lanjuti untuk sangsinya, cukup oleh atasan langsung, kalau kemarin jadi tersangka dan ditahan akan diberi sangsi pemberhentian sementara dari jabatannya," tutur mantan Sekwan DPRD Kota Bima.

Dia menegaskan, Bkpsdm akan dapat memproses setiap oknum ASN atau pejabat yang tersandung kasus narkoba, apabila ada bukti penahanan dari kepolisian. 

"Bukti tertulis dari polisi bahwa dia ditahan karena narkoba itu untuk dasar pemberian sangsi enggak ada," pungkasnya. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin, yang dikonfirmasi media ini menjelaskan, tidak ada istilah pelepasan terhadap penangkapan kasus narkoba. Hanya saja kata dia, terhadap kedua oknum tersebut dilakukan asesmen oleh tim terpadu.

"Yakni oleh pihak penyidik kepolisian, JPU dari Kejaksaan, Kasi Rehabilitasi dari BNNK dan Dokter Medis dari RSUD," katanya saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, Jumaat malam (08/04/2022)

Dilanjutkannya, kepolisian dan Kejaksaan merupakan team assesmen hukum yang akan menyelidiki apakah penyalahguna masuk dalam jaringan peredaran atau tidak. Sedangkan Bnnk dan Dokter medis akan mengukur sejauh mana ketergantungan penyalahguna tersebut.

"Sehingga dikeluarkan rekomendasi direhabilitasi atau diproses lanjut, kalau tidak terlibat jaringan peredaran maka rekomendasi Rehabilitasi," tutupnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.