Soal Lahan TPU di Kelurahan Nitu Kota Bima, Kepala Kemenag: itu tanah hibah BWI untuk pemakaman jenazah - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Soal Lahan TPU di Kelurahan Nitu Kota Bima, Kepala Kemenag: itu tanah hibah BWI untuk pemakaman jenazah

Kota Bima, KB.- Puluhan warga Kelurahan Nitu, Kecamatan Raba, Kota Bima, mendatangi Kantor Kementerian Agama setempat. Sejumlah tokoh agama, pemuda, masyarakat dan pemerintah kelurahan, meminta kejelasan terkait status tanah yang masih diklaim sebagai ahli waris oleh oknum warga. 

Kepala Kemenag Kota Bima, Ahmad Taufik mengatakan, tanah tersebut merupakan Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang di hibahkan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kendati demikian, lahan yang diklaim oknum warga tersebut sebagai ahli waris, tidak memiliki kekuatan secara legalitas kepemilikan. 

"Tanah ini sudah bersertifikat dan dihibahkan untuk tempat pemakaman umum bagi warga di Kelurahan Nitu," ujarnya. 

Kata dia, jika pihak oknum yang mengaku sebagai ahli waris masih keberatan, dirinya menyarankan untuk mengajukan gugatan. Karena kata dia, sertifikat tanah tersebut merupakan keabsahan bahwa tanah itu, yakni tanah yang dihibahkan untuk TPU kelurahan setempat. 

"Jika bapak-bapak ini tidak menerima dengan putusan adanya sertifikat ini, silahkan gugat ke pengadilan, ini sertifikat dikeluarkan oleh negara, silahkan gugat BWI jika masih keberatan," tuturnya dihadapan pengacara oknum warga tersebut. 

Selanjutnya kata dia, jika ada kejadian kematian di Kelurahan Nitu Kota Bima, warga setempat tidak perlu takut lagi terhadap oknum warga yang mengklaim tanah tersebut. Dia menekankan, pergunakan lahan tersebut untuk pemakaman jenazah sebagai mestinya. 

"Untuk selanjutnya, bapak dan ibu tidak perlu takut lagi, karena ini tanah sudah bersertifikat, jangan takut lagi menggunakan lahan itu untuk dijadikan tempat kuburan orang yang meninggal, karena penggunaannya sudah dilegalkan dengan adanya sertifikat tanah ini," tuturnya. 

Sementara itu, Lurah Nitu, Ahmad mengaku, dengan adanya sertifikat yang sudah dikeluarkan tersebut, tanah yang diklaim itu merupakan tanah milik masyarakat untuk dijadikan sebagai TPU setempat. 

"Tanah ini adalah tanah masyarakat Nitu, ini sertifikatnya. Jadi kita tidak boleh takut lagi kayak kemarin-kemarin itu," ujarnya dihadapan puluhan warga saat di Kemenag Kota Bima. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.