4.740 Batang Rokok Ilegal di Bolo Disita Petugas - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

4.740 Batang Rokok Ilegal di Bolo Disita Petugas

Bima, KB.- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) Kabupaten Bima bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa melaksanakan Operasi Gabungan (Opgab) Pemberantasan Rokok Ilegal, Kamis (1/12/2022) yang berlokasi di Pasar Sila Desa Rato Kecamatan Bolo.



Giat yang melibatkan 37 personil Sat Pol PP Kabupaten Bima ini dipimpin langsung Kepala Bidang Operasi dan Penertiban, Edy Syahroni, A. KS, 2 Orang personil dari Bea dan Cukai yakni Heronimus Julianus Ottu selaku Pejabat Fungsional Ahli Pratama Pemeriksa Bea Cukai dan Aldino, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai. Disamping Polisi Sektor Bolo serta Ramil Bolo masing-masing 2 orang personil.

Tim melakukan penyisiran di area pasar dan pertokoan berhasil mengamankan beberapa jenis rokok illegal (rokok tanpa pita cukai, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai beda peruntukan dan rokok pita cukai bekas) yakni Dalil bungkus putih 100 bks, (2000 batang) dan SP (Stong Pas) 137 bungkus (2740 batang). Sesuai ketentuan, Barang Bukti disita dan diamankan oleh pihak Bea dan Cukai. 

Kabid Opstin, Edy Syahroni menyatakan Operasi Gabungan dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas yang dikeluarkan Kasat Pol PP Kab. Bima.

 "Dalam menjalankan operasi tim gabungan menggunakan pendekatan humanis dan edukatif, tim memperlihatkan surat perintah dan menyampaikan maksud pelaksanaan operasi sebelum melakukan pemeriksaan dan pengecekan, " tegas Edy Syahroni.

"Pengecekan dan pemeriksaan dilakukan pada tempat penyimpanan rokok seperti etalase, laci meja. Gudang penyimpanan juga tidak luput dari pemeriksaan, " jelas Edy Syahroni.

Selain melakukan operasi, tim gabungan juga mengedukasi pemilik toko. Diharapkan pemilik toko dan masyarakat tidak menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk di jual barang kena cukai hasil tembakau yang melanggar undang-undang di bidang cukai.

Apabila ditemukan rokok yang termasuk dalam katagori ilegal, maka oleh pihak Bea Cukai disita sebagai Barang Bukti (BB) yang diawali dengan mengedukasi dan menjelaskan kepada pemilik toko dan dibuatkan Berita Acara. Berita Acara dimaksud adalah Berita Acara Pencegahan, Berita Acara Membawa Barang, Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara, Surat Bukti Penindakan, serta Berita Acara Penyerahan Barang Hasil penindakan.

Kepala Satuan Pol PP Kab. Bima, Suhardi, SH,.MH menegaskan, menyampaikan bahwa giat operasi pemberatasan perederan rokok ilegal ke depan, akan lebih intens dilakukan yang diawali berbagai giat sosialisasi agar berbagai pihak yg terkait dgn persoalan peredaran rokok berkontribusi dalam mendukung pemberatasan peredaran rokok ilegal di wilayah kab Bima.


Sebagaimana diketahui, kegiatan ini merupakan kerjasama dan sinergi pemerintah daerah melalui Sat Pol PP Kab. Bima dengan KPPBC Sumbawa di bidang penegakan hukum terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa Barat. Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu dan Kota Bima. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.