Ketua Bawaslu : Besok Wajib Zero APK dan BK - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Ketua Bawaslu : Besok Wajib Zero APK dan BK

Migitasi pelanggaran pada masa tenang pemilu, Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bima layangkan surat imbauan untuk Partai Politik Peserta Pemilu. 


Ketua Bawaslu kabupaten Bima Junaidin, mengatakan imbauan yang dikeluarkan pihaknya merupakan langkah pencegahan Bawaslu terhadap potensi pelanggaran di masa tenang yang akan berlangsung pada tanggal 11 sampai dengan 13 Februari lusa. 

Dibeberkannya, bahwa subtansi dari himbauan yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan larangan aktivitas yang berbau kampanye pada masa tenang serta pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) secara mandiri oleh Partai Politik. 

Hal itu merujuk pada ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 36 ayat 7 yang menyebutkan bahwa Alat peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suarat suara ''Sebut Junaidin pasca melakukan bimtek sakasi Parpol di Kecamatan Woha, Jum,at (9/2)

Salain itu, Pria yang akrab disapa Joe itu juga menjelaskan aturan dalam pasal 279 ayat 2 undang undang 7 Tahun 2017 yang mengantur sanksi pidana terhadap peserta pemilu dan tim kampanye yang melakukan aktivitas yang berbau kampanye pada masa tenang. 

"Jika terbukti melanggar bisa dikenakan pidana paling lama 4 (Tahun) penjara dan denda paling banyak 48.000.000.00 (Empat Puluh Delapan Juta) Rupiah" Terang Joe. 

Joe berharap saat masuk masa tenang nanti, peserta pemilu dapat mena,ati setiap ketentuan peraturan yang mengatur dan APK dan BK yang dipasang selama masa kampanye semua telah diterbitkan. (KB-TIM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.