Sakura Dilantik, Pendukung Samsul Mengamuk di Kantor DPRD - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Sakura Dilantik, Pendukung Samsul Mengamuk di Kantor DPRD

Bima, KB.- Melalui rapat paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Bima yang digelar di ruangan sidang utama, Selasa (25/04/2017) pagi, Sakura HAbidin secara resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bima, menggantikan rekan satu partainya (Demokrat.Red), Samsul M.Nor.

Masa aksi saat menyeruduk ke Kantor DPRD Kab. Bima
Sakura dilantik setelah mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sejak tahun 2014 lalu, dan telah dinyatakan menang dalam sengketa tersebut. Proses pelantikan tersebut, tentu saja mendapat penolakan dari Samsul yang sejak awal melawan sakura dalam proses PAW.

Puluhan masa pendukung Samsul dari Desa Sai Kecamatan Sampungu mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bima, untuk melakukan penolakan terhadap pelantikan Sakura. Namun sayang, Masa pendukung Samsul tiba di Kantor DPRD setelah proses pelantikan Sakura selesai dan peserta rapat paripurna sudah membubarkan diri.

Pantauan Langsung Kabar Bima, Usai pelantikan, masa yang baru tiba di Kantor DPRD Kabupaten Bima langsung menyeruduk masuk ke Kantor DPRD dan hendak memasuki ruangan sidang. Aksi masa aksi langsung dihadang puluhan Pol PP yang sudah bersiaga sejak pagi.

Aksi saling dorong antara Pol PP dan masa Aksi pun tidak bisa dihindari, akibatnya kaca pindu depan ruang sidang pecah karena terkena lemparan batu dari masa pendukung Samsul.

Sakura yang telah mengetahui ada masa yang datang, tidak berlama-lama di Kantor DPRD, ia pun bergegas meninggalkan lokasi menuju kediamannya. Di Kediamannya pun, Sakura masih dikawal ketat aparat keamanan.

Dalam aksi tersebut, tiga orang masa aksi diamankan petugas karena diduga sebagai profokator yang menyebabkan kericuhan. Dalam aksinya warga asal Desa Sai Kecamatan Soromandi yang tergabung dalam Front Sai Menggugat, menuntut Ketua DPRD untuk membatalkan proses pelantikan Sakura karena dianggap cacat hukum.

Masa aksi saat digelandang Aparat
“Samsul merupakan utusan warga Soromandi meski melalui jalur partai. Sementara Sakura tidak mewakili kepentingan warga Soromandi, karena kami juga tidak mengenal Sakura,” ujar Korlap Aksi, Budimansyah dalam orasinya.

Dalam pernyataan Sikapnya, Warga Sai menyatakan Haram ada proses PAW, Meminta Ketua DPRD Kabupaten Bima dan Sekwan untuk tidak melanjutkan agenda pelantikan Sakura H Abidin, Meminta Mahkama Partai untuk mencabut SK pemecatan terhadap Samsul M. Nor Karena bukti yang dihadirkan Sakura H. Abidin selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima merupakan hasil Rekayasa (Data Manipulatif).

Menurut mereka, bahwa proses PAW tersebut tidak sesuai dengan mekanisme. Karena Samsul M. Nor adalah salah satu calon yang dinyatakan lolos berdasarkan penetapan KPU Kabupaten Bima karena mendapat suara terbanyak dari parati Demokrat Dapil I.

“Kalaupun terindikasi pengelembungan suara, kenapa KPU Kabupaten Bima berani menetapkan Samsul M. Nor sebagai caleg yang mendapat suara urutan pertama itu,” ujarnya.
Pada akhirnya, seluruh masa aksi digelandang ke markas Polisi untuk dilakukan pemeriksaan, karena telah terjadi pengerusakan pada saat aksi berlangsung. (KB-01)


2 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.