Ini Kata Walikota Bima, Soal Sita Erni yang Masih Terima Gaji - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Ini Kata Walikota Bima, Soal Sita Erni yang Masih Terima Gaji

Kota Bima, KB.- Salah seorang ASN di Lingkup Pemerintah Kota Bima, Mantan Kabid PNFI Dikpora, Hj. Sita Erni dinyatakan terlibat dalam kasus pencucian uang (Money Loundry). Atas keterlibatannya tersebut, Sita Erni divonis 8 tahun penjara. Namun hingga hari ini, Sita Erni masih menerima gaji sebagai ASN, walaupun dirinya sudah mendekam dalam penjara sejak tahun 2013 lalu. 

HM. Qurais H Abidin saat diwawancara Awak Media
Walikota Bima, HM.Qurais H. Abidin yang dimintai tanggapan terkait hal tersebut, kepada sejumlah awak media dengan tegas menyatakan, bahwa perbuatan tersebut tidak dibenarkan. Karena dalam PP 53 Tahun 2010 sudah jelas mengaturnya.

"Jangankan  divonis 8 tahun penjara, 5 tahun saja sudah langsung dipecat. Kalau dalam PP itu menyatakan, jika meninggalkan pekerjaan selama 46 hari berturut-turut bisa dipecat, apalagi ini sudah jelas vonis 8 tahun," ujarnya tegas.

Hanya saja, hingga saat ini dirinya belum menerima kutipan keputusan dari Mahkamah Agung tersebut. Sehingga dirinya belum bisa menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut. "Sampai hari ini kutipan atau data tersebut belum sampai ke meja saya. Nanti saya perintahkan bawahan saya untuk mencari tahu itu," tuturnya saat dihadang sejumlah wartawan sebelum masuh ruang rapat paripurna DPRD Kota Bima, Senin (09/10/201).

Jika benar adanya kutipan tersebut, nanti akan ada telaan staf dari bawahannya agar gaji diberhentikan sejak adanya keputusan ingkrah dari Mahkamah Agung (MA). 

"Tolong bawa ke saya data itu, atau hasil keputusan itu, karena harus ditindak lanjuti," ujarnya.

Menurut Qurais meski divonis secara hukum, tidak serta merta langsung ditindak, karena harus dipelajari juga aturannya, jangan sampai melanggar hak asasi manusia.

"Kita kan masih memikirkan bagaimana anaknya, bagaimana ibunya, tangungan-tanggungannya," tutup Qurais. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.