ASN Pelaku Pelecehan Seksual Bisa Langsung Dipecat - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

ASN Pelaku Pelecehan Seksual Bisa Langsung Dipecat

Bima,  KB. - Tindakan amoral yang dilakukan oknum guru yang pernah menjabat sebagai Plt SDN Inpres Rababuntu Kecamatan Bolo,  IS terhadap seorang siswinya Bunga (Bukan nama Sebenarnya) Minggu lalu. Kini ditanggapi Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Drs.H.Abdul Wahab.

Drs.H.Abdul Wahab
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual tersebut sudah ditanggapi Bupati Bima, bahka sudah mengintruksikan kepada Inspektorat untuk memeriksa secara khusus pelaku.

Kepada kabarbima.com, Abdul Wahab mengatakan, apa yang dilakukan oknum guru tersebut merupakan pelanggaran disiplin berat. Sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, yang bersangkutan bisa diberi penindakan tegas perupa pemecatan, minimal dibebastugaskan.


"Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, tetap kita berikan sanksi. Yang kita tahu dari media, bahwa yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya, jadi akan ada sanksi yang diterimanya," jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin (18/12/2017).

Lanjut Wahab, Sanksi yang akan diberikan untuk ASN yang melanggar disiplin berat ini, ada tiga tingkatan. Pertama diberhentikan dari ASN dengan tidak hormat, kedua diberhentikan dengan hormat dan yang ketiga adalah dibebastugaskan. 

"Pelaku pelecehan seksual ini, sanksinya minimal dibebastugaskan, bahkan bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat (Dipecat). Contoh dibebastugaskan adalah, kalau dia guru maka tidak boleh lagi mengajar atau hanya menjadi staf biasa," tuturnya.

Selain kasus pelecehan seksual yang merupakan pelanggaran disiplin berat, kata Wahab, pelaku pemotongan uang santuna nelayan di Kecamatan Sanggar oleh oknum pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima juga merupakan pelanggaran disiplin berat. 

"Sanksi apa untuk ASN ini, kita masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Hari ini saya mau ketemu Inspektorat untuk berkoordinasi terkait kasus pemotongan uang santunan dan kasus pelecehan seksual terhadap siswa," tandasnya

Lanjutnya, informasi yang saya dapatkan, bahwa dari tiga pegawai yang terlibat pemotongan uang santunan tersebut, salah satunya tenaga Honorer, sementara dua orang adalah ASN.

"Kalau yang hononer, bisa langsung saya usulkan ke Bupati untuk diecat. Sementara kasus pelecehan seksual itu juga akan segera diproses, tidak harus menunggu proses pidana. Kalau kasus pidana itu prosesnya lama. Karena ini kasus pelanggaran disiplin pegawai, maka mereka akan secepat mungkin mendapatkan sanksi atas perbuatannya," tutup Wahab. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.