Begini Kata Polisi Soal Polisi Tidur di Jalan Lintas Palibelo - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Begini Kata Polisi Soal Polisi Tidur di Jalan Lintas Palibelo

Bima, KB.- Mengenai polisi tidur yang dibangun oleh warga di jalan umum Lintas Desa Ragi Kecamatan Palibelo, seperti yang diberitakan media kabarbima.com, yang menuai protes dari pengguna jalan kemarin, mendapat tanggapan dari pihak Kepolisian Sektor Palibelo.

Kasubsektor Palibelo, Guntur yang dikonfirmasi, Selasa (24/07/2018) di ruangan kerjannya mengatakan, sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, yakni pasal 274 dan 275 mempersiapkan sanksi pidana bagi pembuatan polisi tidur yang menyalahi aturan. 

"Kalau mengacu pada UU Lalu Lintas mengenai pembuatan polisi tidur di jalan, tentu menyalahi aturan," kata Guntur.

Lanjut Dia, Polisi tidur  di jalan umum tidak boleh, kecuali di Gang atau Lorong-lorong, baru diperbolehkan. Sebab akan mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara, manakala di jalan umum di butakan polisi tidur.

Mengenai hal ini, Guntur akan bicara dengan semua Muspika, yang ada di Palibelo, bahkan pihaknya akan mencoba  kordinasi dengan Pemdes Desa Ragi mengenai hal ini.

''Saya akan koordinasi dengan pihak Pemdes Ragi beserta Muspika yang ada di Kecamatan Palibelo, agar Polisi tidur tersebut dibongar,''tuturnnya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.