Kasus Taman Amahami, Kejati NTB Periksa PPK dan Pelaksana - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kasus Taman Amahami, Kejati NTB Periksa PPK dan Pelaksana

Mataram, KB.- Tahun ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menangani 5 mega proyek bermasalah di Kota Bima. Setelah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus pembangunan Dua DAM di Kota Bima pada Senin kemarin. Kini giliran dugaan korupsi pembangunan Taman Amahami Kota Bima, yang terus digenjot. Kejati NTB memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui proyek yang bergulir pada 2018 itu. 

Tiga orang diklarifikasi seputar proyek senilai Rp 8,5 miliar. Informasi yang dihimpun, tiga orang yang diklarifikasi yakni konsultan pengawas AS (inisial) dari CV TR, Kuasa Direktur PT CGA berinisial ES dan RN (inisial) dari Dinas PUPR Kota Bima, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini. 

Tiga orang itu dimintai keterangan di lantai satu gedung Pidsus. Ketiga menjalani klarifikasi secara terpisah. Ini untuk pertama kali mereka diklarifikasi terkait proyek yang dikerjakan saat Walikota HM Qurais. 

Kejati NTB yang dikonfirmasi mengenai klarifikasi rekanan dan PPK proyek Taman Amahami enggan mengomentari. Mereka terkesan menutup rapat informasi penanganan kasus tersebut. Juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan tidak membantah, juga tidak membenarkannya. ”Itu masih penyelidikan. Belum bisa kami sampaikan,” kata Dedi, Rabu (27/02/2019). (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.