Ini Rincian Pembayaran Zakat Tahun 2019
Kota Bima, KB.- Pembayaran Zakat Fitrah di bulan Suci Ramadhan tiap tahunnya, merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim di seluruh dunia. Namun untuk bulan suci Ramadhan kali ini melalui kebijakan pimpinan Basnaz Kota Bima, sedang membentuk tim penerimaan Zakat Fitrah, Zakat Mal dan Zakat Profesi.
![]() |
H. Muhidin H. Mustafa. |
Namun untuk penerimaan atau pembayaran Zakat Fitrahnya, nanti akan diumumkan oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) melalui Kantor, Sekolah dan masjid masing-masing di setiap kelurahan yang ada di Kota Bima, tetapi biasanya untuk tiap tahunnya, pembayaran Zakat itu masuk pada hari ke-15.
Kata dia, untuk pembayaran Zakat Mal, bagi yang memiliki Padi 10 Karung maka akan mengeluarkan Zakat Malnya setengah karung saja dari 10 itu, sedangkan yang memiliki uang ditabungan akan mengeluarkan sebesar Rp. 250 000. Jika sudah mencapai tabungannya Rp. 10.000.000.
Lanjut Muhudin, sedangkan bagi yang memiliki Domba dan Kambing jika sudah mencapai 40-100 ekor, maka akan mengeluarkan 2 ekor yang ia miliki dengan umur hewanya 1 tahun.
“Beda halnya dengan kerbau, Sapi dengan Kuda, kalau sudah mencapai 30 ekor maka si pemilik akan mengeluarkan 1 ekor dengan umur hewannya 1 tahun, tapi kalau bertambah menjadi 40 ekor maka akan mengeluarkan hewannya yang umur 2 tahun,” bebernya.
Memang selama ini orang bilang bahwa bulan puasa itu merupakan bulan yang penuh dengan rahmat, keberkahan, pengampunan serta penghapusan dosa, tapi Basnaz Kota Bima juga ingin menambah dengan puasa berbagi.
“Karena bayar Zakat itu merupakan salah satu kewajiban serta kesukuran kita kepada Allah SWT, atas nikmat yang telah diberikannya selama ini kepada kita semua, maka dari itu perlu dibagi-bagi pada bulan ini," terangnya.
“Apalagi yang paling penting yang harus dilakukan oleh setiap masyarakat itu, harus tunaikan kewajibannya untuk membayar Zakat tersebut, supaya bisa membersihkan roh serta jiwa kita ini,"pungkasnya. (KB-04)
Tidak ada komentar