Hari ini 13 Pasien Covid-19 di NTB Dinyatakan Sembuh, 7 Diantaranya Warga Kabupaten Bima - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Hari ini 13 Pasien Covid-19 di NTB Dinyatakan Sembuh, 7 Diantaranya Warga Kabupaten Bima

Mataram NTB-Pasien Positif Corona atau Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengalami kesembuhan kian bertambah. Update data yang dirilis oleh Sekretariat Daerah Provinsi NTB pada hari Minggu (10/5/2020) pukul 17.00 Wita bertambah 13 orang lagi. Tujuh orang di antaranya dari Kabupaten Bima.

“Hari ini (Minggu, 10 Mei 2020) terdapat 13 (tiga belas) orang yang sembuh dari Covid-19 setelah pemeriksaan laboratorium swab dua kali dan keduanya dinyatakan negatif,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi NTB selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid -19 NTB, Lalu Gita Ariadi melalui press releasenya.

Gita menyebutkan 13 pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh yakni, pasien nomor 62, an. Tn. AR, laki-laki, usia 51 tahun, penduduk desa Tatebal, Kecamatan  Lenangguar, Kabupaten Sumbawa.

• Pasien nomor 63, an. Tn. A, laki-laki, usia 48 tahun, penduduk desa Sukamulya, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.

• Pasien nomor 64, an. Tn. S, laki-laki, usia 52 tahun, penduduk desa Sukadamai, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

• Pasien nomor 67, an. Tn. LD, laki-laki, usia 61 tahun, penduduk Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

• Pasien nomor 76, an. Ny. R, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Desa Kananga,  Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

• Pasien nomor 81, an. Tn. B, laki-laki, usia 32 tahun, penduduk Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

• Pasien nomor 85, an. Tn. MS, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

• Pasien nomor 192, an. Tn. YA, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.

• Pasien nomor 193, an. Tn. A, laki-laki, usia 55 tahun, penduduk Desa Mangge, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

• Pasien nomor 194, an. Ny. NH, perempuan, usia 20 tahun, penduduk Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.

• Pasien nomor 195, an. Tn. YY, laki-laki, usia 38 tahun, penduduk Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.

• Pasien nomor 234, an. An. MB, laki-laki, usia 3 bulan, penduduk Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

• Pasien nomor 235, an. An. ZZM, perempuan, usia 6 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Sedangkan hasil pemeriksaan sampel di Laboratorium RSUD Provinsi NTB dan Laboratorium Genetik Sumbawa Technopark terhadap 248 sampel menghasilkan 242 sampel negatif, 5 (lima) sampel positif ulangan dan 1 (satu) sampel kasus baru positif Covid-19. Kasus baru positif tersebut, yaitu :

• Pasien nomor 331, an. Ny. ES, perempuan, usia 50 tahun, penduduk Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani perawatan medis di Lombok Barat dan dengan kondisi baik.

“Dengan adanya tambahan 1 (satu) kasus baru terkonfirmasi positif, 13 tambahan sembuh baru, dan tidak ada kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari ini (10/5/2020) sebanyak 331 orang, dengan perincian 106 orang sudah sembuh, 6 (enam) meninggal dunia, serta 219 orang masih positif dan dalam keadaan baik,” tuturnya.

Gita Ariadi juga menjelaskan, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Mataram yang saat ini menjadi daerah dengan kasus Covid-19 terbesar di NTB, maka Pemerintah Provinsi NTB mendukung sepenuhnya langkah-langkah Pemerintah Kota Mataram bersama seluruh jajaran TNI/Polri dan para tokoh masyarakat, para Alim Ulama serta para Kepala Lingkungan untuk mengefektifkan pelaksanaan penanganan Covid-19 Berbasis Lingkungan (PCBL) termasuk melakukan pembatasan secara ketat pada lingkungan yang penemuan kasus Covid-19 terus meningkat.

Pemerintah Provinsi NTB juga terus mendukung efektivitas dari upaya pemerintah dan masyarakat Kabupaten/Kota untuk memutus mata rantai penularan wabah Covid-19 melalui penerapan aturan wajib menggunakan masker bagi seluruh warga. Kebijakan ini akan diawali dengan kegiatan sosialisasi dan pembagian masker di 32 titik lokasi keramaian di Kota Mataram mulai tanggal 11 s.d. 13 Mei 2020.

Hal ini dilakukan sebagai bagian penting dari upaya kita bersama untuk melakukan penanggulangan dan pencegahan penuluran wabah Covid-19 secara lebih berdayaguna dan berhasil guna, sebagaimana diatur dalam ketentun pasal 5 dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

Diingatkan pula kepada seluruh masyarakat bahwa penyakit Covid-19 ini bukanlah suatu aib. Kita semua tidak ingin penyakit ini menimpa diri kita dan orang-orang terdekat yang kita sayangi.

“Oleh karenanya, jika ada diantara saudara-saudara kita yang positif Covid-19 hendaknya tidak dikucilkan. Justeru kita semua harus bersama-sama bergotong royong, menyemangati serta membantu memenuhi keperluan selama masa karantina dan penyembuhannya, masyarakat harus berperan aktif dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah, memakai masker jika keluar rumah dan menghindari kerumunan, physical distancing minimal dua meter, serta selalu mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. ” tandasnya.(KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.