Pemkab Bima dan Kejari Bima Rakor Soal Penggunaan Dana Covid-19 - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Pemkab Bima dan Kejari Bima Rakor Soal Penggunaan Dana Covid-19

Bima, KB.- Rapat Koordinasi Pengamanan atau Pendampingan Penggunaan Anggaran Covid-19 Kabupaten Bima.

Pemerintah Kabupaten Bima dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melaksanakan Rapat Koordinas (Rakor) Soal Pengamanan dan Pendampingan Penggunaan Anggaran Covid-19. Kegiatan bertempat di ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Kamis (27/08/2020).

Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bima SUROTO,SH.,MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima M. IKHWANUL F. SH, Kasi Datun RAKA BUNTASING P. SH.,MHLi, Kepal BPBD Kabupaten Bima Aris Munandar ST.MT, Direktur RSUD Bima IKSAN, Kasubag Program RSUD Bima M. ISNAINI, Kepala Dinas Kesehatan Dr H. GANIS KRISTANTO, Auditor Pertama IHWAN, Auditor Muda M. JABAR, Auditor Inspektorat Kabupaten Bima NURHUWAIDA, Kabit Pol PP SUHARDIN, Sekretaris Inspektorat DAHLAN dan Auditor Muda SRIKOMALA SARI. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bima SUROTO,SH.,MH pada kesempatan itu menyampaikan, Bahwa untuk pengelolaan anggaran Covid-19 diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan tapi yang akan diperioritaskan dan diuntungkan masyarakat pada umumnya.

"Manfaatkan kami untuk pengelolaan anggaran Covid-19 ini karena kita sudah melakukan pendatanganan MoU dan jangan sampai membuat masyarakat bertannya-tanya mengenai pengelolaan anggaran ini," terangnya.

Sementara itu, DAHLAN Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bima menmbeberkan, Jumlah anggaran Covid-19 Kabupaten Bima sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliyar). Untuk riciannya penangan kesehatan Rp. 35.159.000.000,- (tiga puluh lima miliyar seratus lima puluh sembilan juta) penanganan dampak Ekonomi Rp. 2.000.000.000,- (dua miliyar) dan untuk JPS sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas miliyar).

"Sedangkan untuk anggaran APBD sebesar Rp. 2.181.500.000,- (dua milyar seratus delapan puluh satu lima ratus rupiah) dimana rinciannya penanganan Kesehatan Rp. 903.000.000,- (sembilan ratus tiga juta rupiah) Dampak Ekonomi Rp. 728.000.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) dan JPS Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah)," bebernya.

Kemudian, NURHUWAIDA Auditor Inspektorat Kabupaten Bima juga menjelaskan tentang Realisasi Anggaran Covid-19 yang sudah mencapai Rp. 14.108.000.000,- (empat belas milyar seratus delapan juta rupiah). "Reviuw anggaran Rp. 14.108.000.000,- (empat belas milyar seratus delapan juta rupiah) belum kami audit,"tuturnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima mengaku menerima Pengaduan dari masyarakat soal seringnya terjadi permasalahan di JPS. Untuk itu diperlukan Back Up Informasi melalui Humas masing-masing.
"Setiap Kegiatan bisa disuratkan untuk dilibatkan Pengawasan dari kami Kejaksaan negeri Bima,"pintanya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.