Eks Kasek SMAN 5 KOBI Ditahan di Mataram - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Eks Kasek SMAN 5 KOBI Ditahan di Mataram

Bima, KB.- Kejaksaan Negeri Raba Bima melaksanakan Penelitian Tersangka (Tahap II) Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penggunaan Anggaran Kewirausahaan, Pengadaan alat-alat Kesenian, BSM dan Dana BOS tahun anggaran 2016 pada SMAN 5 Kota Bima. 

Tersangka SD saat diperksa kasi Pidsus Kejari Bima. 
Tahap II kasus yang melibatkan tersangka mantan kepala sekolah inisial SD itu dilakukan Kamis, (24/09/2020) di Kantor Kejaksaan Negeri Bima. dan tersangka ditahan sehari setelahnya. 

"Tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Mataram pada hari Jumat lalu.  Kami akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk menjalani proses persidangan,"sebut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima Syafruddin, SH kepada kabarbima.com, Senin, (28/09/2020). 

Kerugian negara kasus dugaan korupsi dana BOS SMAN 5 Kota Bima tahun 2016 telah keluar. Angka kerugiannya mencapai Rp 380 juta. Kerugian negara itu didapat dari perhitungan BPKP NTB.  
Pada tahun 2016, SMAN 5 Kota Bima mendapat anggaran sebesar Rp 1,5 miliar. Anggaran itu dikelola untuk mendukung Program kesenian, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantun Siswa Miskin (BSM), dan kewirausahaan. Kemudian, dana block grant, bantuan sosial, dan Bantuan Siswa Miskin. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.