Jaksa Periksa 3 Mantan Anggota DPRD Kota Bima, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Baju - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Jaksa Periksa 3 Mantan Anggota DPRD Kota Bima, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Baju

Bima, KB.- Kejaksaan Negeri Raba Bima kembali memeriksa tiga mantan anggota DPRD Kota Bima, terkait dugaan korupsi pengadaan baju dan jas di lingkup DPRD Kota Bima. 

Kasi Intel Saat Memeriksa salah satu mantan anggotqa DPRD Kota Bima.
Tiga mantan anggota DPRD yang diperiksa pada Rabu (16/09/2020), yakni SL, SF, dan DD. Mereka diperiksa oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima , Ikhwanul Fiaturrahman, SH secara terpisah. Sebelumnya pihak Kejaksaan menemukan adanya dugaan korupsi terhadap dua paket pengadaan baju dan jas senilai Rp. 545 juta dengan paket pertama Rp. 335 juta dan paket kedua Rp 210 juta.

"Dalam kasus ini, kami telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum. Kemudian kami melakukan pengumpulan bahan keterangan disertai pemeriksaan beberapa anggota DPRD aktif maupun mantan anggota DPRD. Untuk memperkuat dugaan korupsinya, hari ini kami memeriksa tiga mantan anggota DPRD Kota Bima,"kata Ikhwan.

Dari hasil pemeriksaan tiga mantan anggota DPRD tersebut, akan disatukan dalam dokumen pemeriksaan dengan para saksi lainnya yang telah diperiksa sebelumnya.

Dijadwalkan pula, usai pemeriksaan tiga mantan anggota DPRD Kota Bima ini, pihak Kejaksaan  akan memeriksa tiga unsur pimpinan DPRD yang terjadwal pada Kamis (17/09/2020) besok.

"Hari ini pemeriksaan mantan anggota DPRD, dan Kamis besok kami lakukan pemeriksaan tiga unsur pimpinan DPRD yang masih aktif. Sebab, diantara unsur pimpinan itu, merupakan target langsung yang diduga kuat mendapatkan paket proyek yang dimaksud," ungkapnya.

Dijelaskan Ikhwan, setelah semua unsur pimpinan DPRD diperiksa, pihak kejaksaan akan melimpahkan proses kasus ke Kasi Pidana Khusus (Pidsus). Hal itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan Kejari Bima dalam mengungkap kejahatan korupsi di Kota Bima, lebih khusus di lembaga legislatif saat ini.

Dari anggaran senilai Rp.545 juta tahun anggaran 2019 -2020 yang terbagi dalam dua paket proyek untuk pengadaan 225 stell baju dan jas, hanya 125 stell yang menurut saksi ada bentuk fisik barang. Sementara 100 stell baju dan jas tidak ditemukan fisik barangnya.

"Kasus pengadaan 225 stell baju dan jas ini sedang kami dalami. Dari keterangan saksi yang kita ambil, 125 stell yang katanya ada, namun sampai sekarang belum kami temukan bentuk fisik barangnya. Bahkan sampai detik ini, saya suruh foto satu barang pengadaan saja guna membuktikan adanya bentuk fisik barang, namun belum juga dikirim fotonya. Nah, apalagi yang 100 stell yang jelas-jelas tidak diadakan,"kesalnya.

Dari hasil keterangan para saksi selama ini, dipastikan bahwa kasus yang menyeret nama dua anggota DPRD Kota Bima inisial ALF dan SD terdapat perbuatan melawan hukum, "Untuk mengetahui pasti jumlah kerugian negaranya, setelah ada hasil pemeriksaan dari BPKP," pungkasnya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.