Oknum Polisi di Polres Dompu Disinyalir Pemeran Cowok Pasangan Asusila di RSUD - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Oknum Polisi di Polres Dompu Disinyalir Pemeran Cowok Pasangan Asusila di RSUD

Dompu, KB.- Dua hari terakhir ini publik digegerkan dengan isue penyebaran video mesum yang terekam kamera CCTV di Ruang Isolasi Covid 19 RSUD Dompu. Bagaimana tidak, video berdurasi 1 menit 30 detik itu membuat penasaran siapa pemerannya. 

Foto : AKBP Syarif Hidayat SH SIK (Sebelah kanan memegang mic)

Tidak satu pun ada yang mengetahui siapa dibalik pemeran video mesum tersebut. Karena kedua pemeran membelakangi posisi kamera CCTV, namun setelah dilakukan penelusuran disinyalir merupakan oknum polisi yang melakukan perbuatan tak senonoh dengan perempuan yang bukan istrinya di tempat pelayanan umum kesehatan publik itu.

AKBP Syarif Hidayat SH SIK mengaku video mesum di Ruang isolasi RSUD Dompu merupakan oknum polisi yang bertugas di Mapolres setempat. Video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut terekam dalam sebuah CCTV di ruangan setempat.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa oknum tersebut anggota kita di kepolisian yakni berinisial F. Bersangkutan merupakan warga asal Kabupaten Bima yang bertugas di Mapolres Dompu dengan status sudah beristri," ungkap Kapolres Dompu dalam konferensi persnya, Jum'at (22/01/2021).

Terhadap tindakan asusila oknuma anggota polisi itu, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan. Sekaligus akan membuat laporan polisi untuk ditindaklanjuti secara hukum.

"Kita sudah tingkatkan status penyelidikan terhadap oknum polisi tersebut. Namun saat ini oknum tersebut belum kita periksa karena masih menunggu konfirmasi dari satuan tugas Covid-19 maupun Dinas Kesehatan terkait kondisinya. Karena saat ini oknum masih diisolasi di Gedug Sanggilo, Kecamatan Woja yang sebelum dirawat di kamar 06 Ruangan Isolasi RSUD Dompu," terangnya.

Dijelaskannya, oknum anggota polisi sebagai pelaku perbuatan tak terpujit tersebutdapat dikenakan aturan disiplin Polri dan atau kode etik Polri. Sekaligus pelanggaran terhadap Undang- undang kekarantinaan dan penyebaranwabah penyakit Covid-19 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.

“Aturan ini tidak menutupk kemungkinankita terapkan pada oknum anggota kepolisian ini. Untuk lawan jenisnya sudah kita identifikasi identitasnya yakni berinisial N warga Bima dan akan segera dilakukan klarifikasi. Yang jelas pemeran dalam video bersama oknum polisi tersebut bukan istrinya. Melainkan orang lain yang statusnya masih kita dalami," pungkasnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.