Jatah Wilayah CV Rahmawati Dikurangi, Dari 9 Kecamatan Jadi 4 - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Jatah Wilayah CV Rahmawati Dikurangi, Dari 9 Kecamatan Jadi 4

Bima, KB.- Jatah wilayah penyaluran pupuk CV Rahmawati dikurangi. Sebelumnya, mendapatkan 9 kecamatan di Kabupaten Bima, kini dikurangi menjadi 4 kecamatan. 

Foto : Irfan DJ

Pengurangan tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya problematika yang tidak diinginkan. Sebab, diketahui selama beberapa tahun terakhir selalu ada persoalan dari CV Rahmawati dalam proses penyaluran pupuk. 

"Ada penambahan distributor, makanya jatah CV Rahmawati dikurangi 5 kecamatan, kini tinggal 4 saja," ujar Sekretaris KP3, Irfan DJ, Jumaat (14/01/2022).

Dia menyebutkan, 3 distributor baru diantaranya CV Sinar Perintis mengambil bagian di Kecamatan Woha, CV Sinar Renda untuk wilayah Kecamatan Langgudu dan CV Putra Wawo mengambil Kecamatan Wawo dan Sape. 4 kecamatan dari jatah CV Rahmawati, dialihkan kepada distributor baru tersebut. 

"Satu kecamatan dari 5 yang dikurangi tersebut,  yakni Madapangga dialihkan kembali kepada CV Lawa Mori," sebutnya. 

Sementara yang tersisa dari 9 kecamatan untuk CV Rahmawati, yakni Kecamatan Donggo, Soromandi, Bolo dan Belo. "Kini jatahnya tinggal 4 kecamatan itu saja," tutur Kabag Perekonomian tersebut.

Dirinya menegaskan, KP3 akan selalu melakukan pengawasan dan penertiban proses penyaluran pupuk. Terhadap semua pengecer yang ada di Kabupaten Bima, ia meminta agar tetap menjual pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

"KP3 akan tetap mengawasi, terhadap seluruh pengecer harus tetap taat dan tunduk dibawah aturan mainnya atau peraturan kementerian," jelasnya. 

Diakuinya, banyak pengecer yang menjual pupuk di atas HET. Kendati itu,  menjadi dilema bagi KP3 dengan berbagai alasan yang disampaikan pengecer ketika terjadi hal tersebut. 

"Memang dilema bagi pengecer dan kita semua, karena bagaimanapun juga biaya laporan dan keuntungan bagi mereka itu yang menjadi persoalan kita sekarang, makanya ada hal-hal seperti itu, tapi kita tetap menegaskan untuk menjual pupuk sesuai HET," katanya. 


Untuk mengatasi hal tersebut, KP3 sedang mengupayakan untuk meminta kepada pihak kementerian agar menetapkan rasionalitas HET. Sehingga, tidak ada lagi persoalan yang terjadi seperti sekarang ini. 

"KP3 akan segera bersurat kepada kementerian untuk meminta harga eceran yang rasional agar tidak lagi terjadi seperti ini. Tapi kita tetap menegaskan untuk pengecer yang ada tetap menjual pupuk sesuai Het," jelasnya. 

Irfan juga menegaskan, bagi pengecer yang menjual pupuk diluar dari E-RDKK yang disusun dari awal. Maka akan ditindak tegas, bahkan sampai pada pencabutan izin usahanya. 

"Ketika ada laporan atau kejadian yang menjual pupuk diluar E-RDKK, maka tidak segan-segan kita akan mencabut izinnya," tegasnya. 

Untuk diketahui publik, beberapa hari terakhir ini Komisi Pengawasan Penyaluran Pupuk (KP3) selalu turun mengawasi langsung dan memberikan arahan langsung kepada pengecer di Kabupaten Bima. Seperti pada tanggal 10 Januari lalu, KP3 turun di Kecamatan Lambu, 12 Januari turun di Kecamatan Wera dan Ambalawi. 13 Januari di Kecamatan Donggo dan Soromandi. (KB-07)

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.