Kasek SDN 30 Nitu : belum ada sosialisasi dari dinas soal larangan presiden - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kasek SDN 30 Nitu : belum ada sosialisasi dari dinas soal larangan presiden

Kota Bima, KB.- Kepala Sekolah SDN 30 Nitu Kota Bima, Sri Mulyani mengaku belum ada sosialisasi dari dinas terkait larangan dari presiden. Yakni, bahwa sekolah tidak diperbolehkan untuk meminta teken surat tanggung risiko vaksin anak atau surat pernyataan untuk orangtua murid.

Foto : Kepala Sekolah SDN 30 Nitu Kota, Sri Mulyani.

"Saya hanya meneruskan surat yang kita terima dari dinas kesehatan dan memang saya tambahkan surat pernyataan itu," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/01/2022).

Kata dia, hingga sekarang ini belum ada sosialisasi dari dinas terkait soal larangan dari presiden tersebut. Karena itu, setiap sekolah di Kota Bima masih mengeluarkan surat saktinya. 

"Belum ada sosialisasi dari dinas soal larangan presiden itu. Kenapa saya melampirkan surat pernyataan. Karena sekarang banyak polemik dari masyarakat kita terkait vaksinasi itu," sebutnya. 

Sri menjelaskan, mengenai surat pernyataan tersebut akan dijelaskan langsung kepada wali murid pada Selasa (25/01). Mengenai pertangungjawaban yang dimaksud kata dia, orangtua murid akan dibebankan terhadap pengawasan anak selama dua hari setelah divaksinasi. 

"Dalam surat itu ada redaksi setuju atau tidak setuju. Jika mereka setuju maka kita akam istirahatkan anaknya dua hari di rumahnya, karena itulah kita perlu tanggungjawab orangutannya melalui surat pernyataan itu, sebab yang tahu kondisi anak saat dirumahnya hanya orangtuanya saja," bebernya. 

Kata dia, sekolah akan tetap bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu terhadap anak yang divaksin. Sebab menurutnya, hal itu merupakan tanggungjawab pemerintah seutuhnya. 

"Sekolah akan tetap bertanggungjawab ketika terjadi sesuatu terhadap anak usai divaksinasi," tutupnya.  

Terkait larangan itu, dia menegaskan belum ada pernyataan resmi dari presiden atau kementerian. "Pihak dinas juga belum menyampaikan larangan itu," pungkasnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.