Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Kades Mawu di Bima Ditetapkan Tersangka - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Kades Mawu di Bima Ditetapkan Tersangka

Mataram, KB.- Ditreskrimsus Polda NTB mengusut kasus korupsi Dana Desa Mawu Kecamatan Wera Kabupaten Bima  Tahun 2017. Pasalnya, pengelolaan Uang Negara  sebesar Rp. 14 Milyar di Desa tersebut diduga kuat bermasalah.

Direkrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana. (Foto/dok)

Bahkan, Polda NTB telah menetapkan AA, eks Kepala Desa  (Kades) Mawu sebagai tersangka. 

“Berkas perkara dengan tersangka AA sudah di limpahkan tadi senin( 7/3/2022),” ungkap Direkrimsus Polda NTB,  Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana, senin ( 7/3/2022).

Sebelumnya, penyidik mengembalikan berkas tersangka AA. Karena masih ada kekurangan yang harus di lengkapi.

"Dalam kasus korupsi  dana desa mawu, kerugian Negara mencapai RP.600 juta. Kerugian negara ini ditemukan disejumlah proyek fisik dan nonfisik," bebernya.

Ekawana merincikan, bahwa angka Rp.600 juta muncul dari penyelewangan anggaran dari perkerjaan proyek pembangunan Gedung Serbaguna. 

"Gedung serbaguna itu di kerjakan dengan anggaran Rp. 380 juta. Diduga pembangunan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan. Ada indikasi kekurangan volumen pekerjaan pada sejumlah item bangunan. Dugaan itu muncul dari temuan  tim pendamping desa teknik infrasturktur ( PDTI)," terangnya.

Selain menemukan indikasi kerugian dari proyek pembangunan gedung serbaguna, ada juga dari pembangunan posyandu, pemeliharaan lapangan bola, rabat gang, poskamling dan anggaran operasional desa. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.