Temuan, Bawaslu Warning KPU Bima
Bima, KB.- Bawaslu Kabupaten Bima, menemukan masih banyak temuan disaat melakukan monitoring terhadap pengawasan uji petik di tiap-tiap kecamatan. Ada pantarlih yang tidak taat prosedur dan terdapat pemilih yang tinggal diluar domisili identitas kependudukannya.
![]() |
Kordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas, Bawaslu Kabupaten Bima, Mulyadin, M.Pd |
Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Kabupaten Bima, Mulyadi mengatakan, berdasarkan payung hukum dalam pengawasan, Bawaslu ketika menemukan dugaan pelanggaran pada tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih, akan dikeluarkan saran perbaikan secara administratif.
"Sarper adalah bentuk cara kerja kita di pengawasan ketika menemukan dugaan pelanggaran pada tahapan sekarang ini," ujarnya, Senin (15/07/2024).
Kata dia, apabila langkah pertama sudah dilaksanakan atau saran perbaikan tersebut tidak ditindaklanjuti, maka akan dikeluarkan rekomendasi secara administratif. Namun hal itu menurutnya, perlu ada tindakan penanggulangan pelanggaran baru bisa dikeluarkan.
"Jika saran kita tidak ditindaklanjuti atau temuan kita tidak diperbaiki, maka kita akan panggil untuk diproses sesuai amanat UU, setelah itu baru kita keluarkan Rekomendasi," tuturnya.
Sarper dengan nomor 03/PM.03.02/K.NB-1/7/2024 memuat beberapa saran, diantaranya ada 163 pemilih di Kecamatan Belo yang menetap diluar domisili yang tertera dalam identitas kependudukannya. Terdapat juga pemilih yang tidak dicoklit oleh Pantarlih di Desa Cenggu.
"Kita harap, KPU Kabupaten Bima melalui jajarannya agar mematuhi prosedur yang ditetapkan melalui UU atau pun PKPU dan Keputusan KPU dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih," pungkasnya. (KB-02)
Tidak ada komentar