28 Perusahaan Tambak Udang Di Bima Sudah Berizin
Bima, KB.- Polemik tambak udang di Kabupaten Bima, akhir-akhir ini cukup menyita perhatian publik. Pasalnya, setelah rapat bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pemerintah Daerah Kabupaten Bima dan Provinsi NTB, pemilik perusahaan tambak diminta untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut dalam waktu yang ditentukan.
![]() |
PLT Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bima, Darmin, SE. MM (foto/ist) |
"Salah satu poin penting yang menjadi catatan yang harus dilengkapi oleh pemilik tambak, tentang instalasi pembuangan air limbahnya.
Terhadap perusahaan tambak diberi waktu melalui surat, selama 6 bulan kedepan untuk menyelesaikan soal pembuangan air limbah itu. Terhitung mulai bulan Maret kemarin," ujar PLT Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bima, Darmin Kamis kemarin (17/04/2025).
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bima telah menindaklanjuti perihal tersebut kepada seluruh perusahaan tambak udang. "Kami di kabupaten Bima mempertegas kembali ke perusahaan-perusahan tambak untuk segera menyelesaikan itu sesuai waktu yang ditentukan," tuturnya.
Dia menyebutkan, 28 tambak udang yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bima, sudah memiliki izin dasar. Namun karena adanya perubahan aturan, sehingga mengakibatkan perusahaan-perusahaan Tambak tersebut harus melengkapi kembali.
"Rata-rata semua tambak yang beroperasi ini sesungguhnya sudah memiliki izin dasar semuanya. Namun karena adanya perubahan aturan, mereka harus menyesuaikannya dan melengkapi kembali. Terhadap perubahan aturan itulah mereka sedang melakukan upaya proses pengurusan izinnya. Dan pemilik tambak mempunyai kewajiban untuk melengkapi itu," urainya.
Adapun tambak-tambak udang itu, berada di Kecamatan Sape, Lambu, Wera, Soromandi, Parado dan Tambora. "Berdasarkan NIB perusahaan, jumlah keseluruhannya sebanyak 28 perusahaan," ungkapnya.
Sementara itu, terkait pengurusan izin usaha, sekarang ini sudah dipermudahkan. Yaitu dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko.
"Untuk pengurusan izin dapat dilakukan secara online, namun itu tergantung dari resiko usaha. Ada usaha yang resiko rendah itu tidak perlu datang ke OPD teknis. Dari rumah saja mereka sudah bisa mendapatkan nomor izin usahanya," ungkapnya lagi.
Kecuali kata dia, usaha yang memiliki resiko menengah dan tinggi itu harus ada rekomendasi dari OPD teknis.
Sedangkan, secara Online Single Submission (OSS) pengurusan izin usaha sekarang ini terpusat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum ada di pemerintahan kecamatan. Namun dinas setempat akan segera mengupayakan di Tahun 2025 ini terdapat operator pelayanan izin usaha di tiap kecamatan.
"Minggu ini, kita akan undang satu orang setiap kecamatan, untuk rapat dengan kami dalam persiapan, untuk kita siapkan satu orang di setiap kecamatan sebagai operator pelayanan perizinan, sehingga mempermudah bagi warga masyarakat juga," tutupnya. (KB-07)
Tidak ada komentar