Bawaslu Bima Layangkan Imbauan ke KPU - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Bawaslu Bima Layangkan Imbauan ke KPU

Bima, BawasluKabBima –Upaya mewujudkan data pemilih berkelanjutan yang akurat, mutakhir, dan komprehensif, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima melayangkan imbauan tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima pada Rabu (18/06/2025).Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima, Mulyadin, M.Pd, menjelaskan bahwa imbauan tersebut merupakan bagian dari kewenangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi kesalahan maupun pelanggaran dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

“Validitas dan akurasi data pemilih adalah persoalan krusial dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada. Masalah klasik yang sering muncul meliputi data ganda, NIK tidak valid, pemilih yang telah meninggal namun masih terdaftar, pemilih pemula yang belum masuk dalam daftar, hingga perubahan status TNI/Polri,” ujar Mulyadin.

Ia menegaskan, untuk mencegah dan meminimalisasi persoalan-persoalan tersebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk melalui penyampaian imbauan resmi.

Mulyadin juga mengungkapkan bahwa saat ini Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 sebagai pedoman teknis bagi Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

“Selain melakukan pencegahan dan pengawasan secara langsung, kami juga akan melakukan uji petik guna memastikan validitas dan akurasi data pemilih berkelanjutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Bawaslu Kabupaten Bima akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait pelaksanaan perekaman e-KTP di Kecamatan Sanggar.


Isi Imbauan Bawaslu Kabupaten Bima kepada KPU:

1. Mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

2. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait proses pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

3. Memastikan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan, serta penduduk yang tidak memenuhi syarat tidak terdaftar.

4. Membuka layanan tanggapan masyarakat, baik secara offline maupun online.

5. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat, serta saran perbaikan dari Pengawas dalam pelaksanaan PDPB. (KB-07) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.