Tidak Terima Dakwaan Penuntut Umum, Tim Hukum Justice Law Firm Ajukan Eksepsi - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Tidak Terima Dakwaan Penuntut Umum, Tim Hukum Justice Law Firm Ajukan Eksepsi

Bima, KB.- Sidang pembacaan dakwaan Penuntut Umum terhadap Arif Rahman, terduga pelaku tindak pidana korupsi Dana KUR Bawang Merah di KCP BNI Woha, Kabupaten Bima, NTB, dilaksanakan pada Sabtu (11/07/2025). Dari hasil pembacaan Dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan keberatan atau eksepsi. 

Safran, SH., MH

Safran, SH.,MH, selaku kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa pengajuan keberatan ini bertujuan untuk meluruskan duduk perkara, terutama terkait peran kliennya dalam proses pengajuan KUR yang kini menjadi sorotan hukum.

“Langkah ini kami tempuh demi menghadirkan kejelasan peran klien kami sebagai Customer Acquisition (CA). Penilaian kelayakan nasabah tidak sepenuhnya berada di tangan klien kami, melainkan melibatkan beberapa pihak internal lainnya di tubuh BNI,” ujar Safran.


Lebih lanjut, tim hukum meminta agar Kejaksaan Negeri Bima menelusuri kembali keterlibatan pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam proses pencairan KUR tersebut. Mereka menyoroti peran Anantiyas Hayatunnufus selaku analis yang melakukan verifikasi lapangan dan telaah dokumen, serta Dimas Bentar Ariasta Alfa, yang saat itu menjabat sebagai pimpinan KCP Woha dan memiliki kewenangan akhir dalam menyetujui kredit.

“Jika memang ditemukan adanya kekeliruan dalam proses KUR bawang merah tahun 2021, maka logikanya tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan pada klien kami, Arif Rahman. Analis dan pimpinan KCP pun patut dimintai pertanggungjawaban yang setara,” tegas Safran.

Pihak Justice Law Firm berharap nota keberatan ini bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh, agar proses hukum berjalan secara adil serta proporsional. (KB-07) 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.